Dunia internet hidup berkembang dari organisme bernama bit. Bit-bit ini hidup lazimnya bakteri. Tidak semua bakteri buruk, bahkan karena bakteri pula manusia dan binatang bisa hidup. Masalahnya, sekarang kita sedang berperang dengan bakteri buruk yang sedang menggerogoti bakteri baik. Jika peperangan ini dimenangi oleh bakteri buruk, bakteri baik pun akan berubah buruk. Kerusakan adalah dampaknya. Apa yang harus kita lakukan?
”Penegakan hukum!” kata para pakar dan aparat yang hidup di planet nyata. Mendengar solusi ini, Mr. Criminilis, pakar telematika terpopuler di kampung bebas hukum jagat maya menjawab, “Bagaimana mau memberantas kejahatan di dunia maya kalau di dunia nyata saja penegak hukum tidak mampu?”
Ya, akhir-akhir ini kasus kejahatan di internet memang semakin marajalela. Para aparat dan pakar telematika sibuk seminar dan diskusi, sedangkan para hacker dan cracker terus menciptakan inovasi-inovasi terbaru menembus sekat-sekat kehidupan personal. Bagi mereka, prinsipnya adalah kebebasan mutlak; sebuah spirit anarkisme di alam postmodernism.
Sekat personal mengenali individu dengan pembajakan password (kode sandi) adalah tonggak utama lahirnya banyak kejahatan. Sebagaimana pendapat Yasraf A Pilliang (Dunia yang Berlari; 2004), kode atau konvensi hanya bersifat teknis (misalnya kesepakatan ikon, password), tetapi jarang yang bersifat etis atau moral. Tidak ada konsensus mengenai baik/buruk, benar, salah, asli/palsu, berguna/tak berguna. Semua menjadi semacam “nihilisme” (serba-nol).
Dalam konteks ini, pada dasarnya Yasraf melihat serba-nol, apa pun tindakan menjadi serbaboleh, serbabenar, serbaguna. Pendeknya, dunia jagat maya adalah ruang yang sarat dengan tanda, citra, dan informasi (plenum), tetapi hampa etika.
Soal etika barang kali masih bisa dibicarakan melalui perspektif relativitas. Namun, kalau sudah bicara mengenai kejahatan, di mana pun berada, baik di dunia nyata maupun maya, tentu mayoritas orang akan berkata, lawan!
Ya, berbagai jenis kejahatan berikut ini harus dilawan; melawan terorisme, pencurian privasi dan data pribadi, penipuan jual-beli, pencurian uang, pembajakan perangkat lunak, perusakan web, serangan worm dan virus, manipulasi digital dalam fotografi, dan lain sebagainya.
Kian canggih
Dari tahun ke tahun jenis kejahatan sebenarnya nyaris sama, hanya teknis dan rekayasanya semakin canggih. Tahun 2000 silam kita mengenal malware Trojan yang dulu sering mengirim pesan dengan subjek “Hello”, “Thank you!”, atau subjek lain. Belakangan malware lain jenis worm juga mengalami mutasi yang lebih kompleks, di antaranya Rinbot dan Delbot.
Kejahatan internet tidak melulu pada tujuan pencurian atau penipuan untuk mengeruk uang, masing-masing adalah jenis kejahatan karena di dalamnya sering merugikan orang. Penyebaran foto porno barang kali berawal dari sebuah keisengan. Namun, dampaknya sangat besar, timbul masalah sosial, terutama masalah harga diri bagi korbannya, atau mengganggu orang lain, bagi pelaku, sekaligus korban yang melakukannya dengan sengaja.
Satu hal yang sekarang banyak dilakukan adalah pencurian hak intelektual. Banyak mahasiswa yang tidak mampu/malas menulis skripsi lantas meng-copy-paste naskah-naskah dari internet tanpa memedulikan sumber penulis aslinya. Banyak dari para penulis, termasuk penulis makalah seminar tentang penanggulangan cyber-crime, yang mengutip tanpa memerhatikan aturan dan etika penulisan/jurnalistik. Di sini, tanpa sadar para penegak hukum maupun pakar telematika pun bisa mudah terpeleset ke dalam kejahatan intelektual/akademis.
Indonesia sering diklaim gudangnya penjahat internet, terutama pencurian kartu kredit. Peringkatnya konon masuk sepuluh besar selama satu dasawarsa terakhir ini. Pernah menempati posisi kedua setelah Ukraina dan Nigeria.
Peringkat ini sering kali dibuat oleh lembaga-lembaga internet terkemuka di Amerika Serikat dan Eropa. Para pakar kita, tanpa sikap kritis lalu ikut-ikutan latah meyakini riset yang barangkali jauh dari realita. Biasanya para analis teknologi informasi merujuk beberapa kota besar, Semarang, Yogyakarta, Medan, Bandung, Jakarta, Denpasar, dan Surabaya sebagai sarang para cracker.
Meski demikian, seyogianya kita agak menahan diri agar tidak gegabah menyimpulkan bahwa penelitian tersebut valid dilakukan oleh orang Indonesia. Kita tidak pernah meneliti data valid pelaku di lapangan. Apakah benar yang melakukan tersebut adalah orang Indonesia tanpa keterlibatan orang asing di Indonesia, atau bahkan orang asing yang sengaja melakukan di Indonesia karena negeri ini memang mudah digunakan untuk pekerjaan seperti itu?
Logika ini penting dikedepankan agar kita tidak terjebak pada sikap-sikap yang tidak objektif. Benar bahwa kejahatan internet ada dan akan terus ada di negeri ini. Namun, sikap membebek atas statistika bukannya menyelesaikan masalah, melainkan justru menjadi beban psikologis bagi kita. Bahkan, tidak menutup kemungkinan menjadikan kita bersikap inlander dalam hubungan bisnis global maupun diplomasi.
Sikap kritis itu paling tidak dengan mengajukan data pembanding seperti, minimnya jumlah pengguna internet, termasuk kualitas SDM internet di Indonesia. Perbicangan saya dengan banyak rekan ahli TI di berbagai kota tersebut banyak mukim bule-bule, terutama di Bali, Semarang, dan Yogyakarta. Kebanyakan orang kita belajar dari warga asing yang lebih dahulu ahli dalam hal pencurian barang belanjaan melalui kartu kredit. Dari sinilah kemudian para cracker mengembangkan solidaritas perkawanan dengan orang lokal. Bahkan sampai sekarang, masih banyak warga asing yang sengaja memanfaatkan perkawanan dengan orang Indonesia untuk kepentingan tindak kriminal di jagat maya.
Hukum harus bicara
Orang asing atau pribumi mencuri atau menipu atau melakukan tindak kriminal lain jelas melanggar hukum. Di sini hukum yang harus bicara. Dalam hal ini saya tetap mendorong eksekutif dan legislatif agar bergerak cepat menggarap undang-undang untuk menanggulangi kejahatan internet.
Masalahnya adalah penyusunan undang-undang tidak pernah terealisasi secara cepat dan akurat, sedangkan teknik-teknik kejahatan terus berganti dengan kecepatan luar biasa disertai sistem yang serba mutakhir. Ya, masalah ini bukan hanya dialami oleh Indonesia, melainkan dialami negara lain, termasuk negara-negara maju.
Karena itu, sebaiknya kita tetap memiliki hukum yang pasti dan baik untuk mengatasi hal ini, namun bukan berarti sepenuhnya menyandarkan penyelesaian serbahukum. Kejahatan itu sendiri adalah dampak, bukan sebab. Dunia kita bukan lagi dunia konvensional sehingga cara-cara penyelesaiannya konvensional seperti mengatasi masalah-masalah di dunia nyata. Kita sudah masuk jejaring kehidupan postmodernitas yang memiliki spirit kehidupan lain dari dunia modern.
Dalam era postmodernisme beragam jenis kebaikan, termasuk kejahatan memiliki bentuk dan karakternya sendiri. Ini adalah sebuah keniscayaan, semacam “takdir historis” di mana kehidupan di jagat maya memiliki “hukumnya” sendiri. Takdir historis teknologi informasi mampu membuat miliaran orang bahagia, sekaligus berparadoks dengan kecemasan oleh berbagai ancaman kejahatan.Perkembangan kehidupan jagat maya akhir-akhir ini memang semakin dahsyat. Berbagai kemudahan menjelajah dunia terpenuhi. Ada banyak kebaikan untuk melanjutkan tamasya kehidupan ke arah yang lebih baik di sana. Meski demikian, hukum kausalitas juga berlaku sebagaimana dalam kehidupan nyata di bumi. Ada kebaikan, pasti ada keburukan. Sebanyak pesan kebaikan menyebar, sebanyak itu pula keburukan merajalela.
Dunia internet hidup berkembang dari organisme bernama bit. Bit-bit ini hidup lazimnya bakteri. Tidak semua bakteri buruk, bahkan karena bakteri pula manusia dan binatang bisa hidup. Masalahnya, sekarang kita sedang berperang dengan bakteri buruk yang sedang menggerogoti bakteri baik. Jika peperangan ini dimenangi oleh bakteri buruk, bakteri baik pun akan berubah buruk. Kerusakan adalah dampaknya. Apa yang harus kita lakukan?
”Penegakan hukum!” kata para pakar dan aparat yang hidup di planet nyata. Mendengar solusi ini, Mr. Criminilis, pakar telematika terpopuler di kampung bebas hukum jagat maya menjawab, “Bagaimana mau memberantas kejahatan di dunia maya kalau di dunia nyata saja penegak hukum tidak mampu?”
Ya, akhir-akhir ini kasus kejahatan di internet memang semakin marajalela. Para aparat dan pakar telematika sibuk seminar dan diskusi, sedangkan para hacker dan cracker terus menciptakan inovasi-inovasi terbaru menembus sekat-sekat kehidupan personal. Bagi mereka, prinsipnya adalah kebebasan mutlak; sebuah spirit anarkisme di alam postmodernism.
Sekat personal mengenali individu dengan pembajakan password (kode sandi) adalah tonggak utama lahirnya banyak kejahatan. Sebagaimana pendapat Yasraf A Pilliang (Dunia yang Berlari; 2004), kode atau konvensi hanya bersifat teknis (misalnya kesepakatan ikon, password), tetapi jarang yang bersifat etis atau moral. Tidak ada konsensus mengenai baik/buruk, benar, salah, asli/palsu, berguna/tak berguna. Semua menjadi semacam “nihilisme” (serba-nol).
Dalam konteks ini, pada dasarnya Yasraf melihat serba-nol, apa pun tindakan menjadi serbaboleh, serbabenar, serbaguna. Pendeknya, dunia jagat maya adalah ruang yang sarat dengan tanda, citra, dan informasi (plenum), tetapi hampa etika.
Soal etika barang kali masih bisa dibicarakan melalui perspektif relativitas. Namun, kalau sudah bicara mengenai kejahatan, di mana pun berada, baik di dunia nyata maupun maya, tentu mayoritas orang akan berkata, lawan!
Ya, berbagai jenis kejahatan berikut ini harus dilawan; melawan terorisme, pencurian privasi dan data pribadi, penipuan jual-beli, pencurian uang, pembajakan perangkat lunak, perusakan web, serangan worm dan virus, manipulasi digital dalam fotografi, dan lain sebagainya.
Kian canggih
Dari tahun ke tahun jenis kejahatan sebenarnya nyaris sama, hanya teknis dan rekayasanya semakin canggih. Tahun 2000 silam kita mengenal malware Trojan yang dulu sering mengirim pesan dengan subjek “Hello”, “Thank you!”, atau subjek lain. Belakangan malware lain jenis worm juga mengalami mutasi yang lebih kompleks, di antaranya Rinbot dan Delbot.
Kejahatan internet tidak melulu pada tujuan pencurian atau penipuan untuk mengeruk uang, masing-masing adalah jenis kejahatan karena di dalamnya sering merugikan orang. Penyebaran foto porno barang kali berawal dari sebuah keisengan. Namun, dampaknya sangat besar, timbul masalah sosial, terutama masalah harga diri bagi korbannya, atau mengganggu orang lain, bagi pelaku, sekaligus korban yang melakukannya dengan sengaja.
Satu hal yang sekarang banyak dilakukan adalah pencurian hak intelektual. Banyak mahasiswa yang tidak mampu/malas menulis skripsi lantas meng-copy-paste naskah-naskah dari internet tanpa memedulikan sumber penulis aslinya. Banyak dari para penulis, termasuk penulis makalah seminar tentang penanggulangan cyber-crime, yang mengutip tanpa memerhatikan aturan dan etika penulisan/jurnalistik. Di sini, tanpa sadar para penegak hukum maupun pakar telematika pun bisa mudah terpeleset ke dalam kejahatan intelektual/akademis.
Indonesia sering diklaim gudangnya penjahat internet, terutama pencurian kartu kredit. Peringkatnya konon masuk sepuluh besar selama satu dasawarsa terakhir ini. Pernah menempati posisi kedua setelah Ukraina dan Nigeria.
Peringkat ini sering kali dibuat oleh lembaga-lembaga internet terkemuka di Amerika Serikat dan Eropa. Para pakar kita, tanpa sikap kritis lalu ikut-ikutan latah meyakini riset yang barangkali jauh dari realita. Biasanya para analis teknologi informasi merujuk beberapa kota besar, Semarang, Yogyakarta, Medan, Bandung, Jakarta, Denpasar, dan Surabaya sebagai sarang para cracker.
Meski demikian, seyogianya kita agak menahan diri agar tidak gegabah menyimpulkan bahwa penelitian tersebut valid dilakukan oleh orang Indonesia. Kita tidak pernah meneliti data valid pelaku di lapangan. Apakah benar yang melakukan tersebut adalah orang Indonesia tanpa keterlibatan orang asing di Indonesia, atau bahkan orang asing yang sengaja melakukan di Indonesia karena negeri ini memang mudah digunakan untuk pekerjaan seperti itu?
Logika ini penting dikedepankan agar kita tidak terjebak pada sikap-sikap yang tidak objektif. Benar bahwa kejahatan internet ada dan akan terus ada di negeri ini. Namun, sikap membebek atas statistika bukannya menyelesaikan masalah, melainkan justru menjadi beban psikologis bagi kita. Bahkan, tidak menutup kemungkinan menjadikan kita bersikap inlander dalam hubungan bisnis global maupun diplomasi.
Sikap kritis itu paling tidak dengan mengajukan data pembanding seperti, minimnya jumlah pengguna internet, termasuk kualitas SDM internet di Indonesia. Perbicangan saya dengan banyak rekan ahli TI di berbagai kota tersebut banyak mukim bule-bule, terutama di Bali, Semarang, dan Yogyakarta. Kebanyakan orang kita belajar dari warga asing yang lebih dahulu ahli dalam hal pencurian barang belanjaan melalui kartu kredit. Dari sinilah kemudian para cracker mengembangkan solidaritas perkawanan dengan orang lokal. Bahkan sampai sekarang, masih banyak warga asing yang sengaja memanfaatkan perkawanan dengan orang Indonesia untuk kepentingan tindak kriminal di jagat maya.
Hukum harus bicara
Orang asing atau pribumi mencuri atau menipu atau melakukan tindak kriminal lain jelas melanggar hukum. Di sini hukum yang harus bicara. Dalam hal ini saya tetap mendorong eksekutif dan legislatif agar bergerak cepat menggarap undang-undang untuk menanggulangi kejahatan internet.
Masalahnya adalah penyusunan undang-undang tidak pernah terealisasi secara cepat dan akurat, sedangkan teknik-teknik kejahatan terus berganti dengan kecepatan luar biasa disertai sistem yang serba mutakhir. Ya, masalah ini bukan hanya dialami oleh Indonesia, melainkan dialami negara lain, termasuk negara-negara maju.
Karena itu, sebaiknya kita tetap memiliki hukum yang pasti dan baik untuk mengatasi hal ini, namun bukan berarti sepenuhnya menyandarkan penyelesaian serbahukum. Kejahatan itu sendiri adalah dampak, bukan sebab. Dunia kita bukan lagi dunia konvensional sehingga cara-cara penyelesaiannya konvensional seperti mengatasi masalah-masalah di dunia nyata. Kita sudah masuk jejaring kehidupan postmodernitas yang memiliki spirit kehidupan lain dari dunia modern.
Siti Nur Aryani
Konsultan TI Aufklarung C & P;
Application Provider for Global Market
Label: Berita Teknologi