Sistem Pendidikan

Sistem Kredit Semester


Program Teknisi Jardiknas secara formal tetap menganut Sistem Kredit Semester (SKS) dengan memperhatikan Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan Keputusan Mendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa serta memperhatikan pula Petunjuk Pelaksanaan Sistem Kredit Untuk Perguruan Tinggi, Pedoman Penyelenggaraan Proses Pendidikan Tinggi atas dasar Sistem Kredit Semester dan Petunjuk untuk Tenaga Pengajar dalam Sistem Penyelenggaraan Pendidikan atas dasar Sistem Kredit Semester.
Sistem Kredit Semester merupakan salah satu sistem yang sesuai untuk mengembangkan 6 faktor utama, yaitu:
  1. Mahasiswa sebagai anak didik, yang secara kodrati memiliki perbedaan-perbedaan induvidual baik dalam bakat, minat maupun kemampuan akademik.
  2. Tuntutan kebutuhan masyarakatakan tenaga ahli yang semakin meningkat.
  3. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat.
  4. Sarana pendidikan seperti : ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium yang memadai.
  5. Tenaga administrasi yang mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan acara-acara pendidikan.
  6. Dosen sebagai pelaksana pendidikan yang dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar atas dasar SKS, merupakan komponen yang sangat mempengaruhi hasil proses itu.

Sistem Kredit

  1. Sistem kredit adalah suatu sistem penghargaan terhadap beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan beban penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam kredit.
  2. Kredit adalah suatu unit atau satuan yang menyatakan isi suatu mata kuliah secara kuantitatif.
Nilai Kredit Semester Untuk Perkuliahan

Untuk perkuliahan, nilai satu satuan kredit semester ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi keseluruhan kegiatan per minggu untuk mahasiswa sebagai berikut :

  • Satu Minggu tatap muka terjadwal dengan dosen, misalnya dalam bentuk kuliah, seminar dan sebagainya di perguruan tinggi / politeknik secara on line.
  • Tiga Minggu untuk praktikum pada institusi pengirim memanfaatkan infrastruktur Jardiknas.
  • Dalam kegiatan tiga minggu yang dilaksanakan pada institusi pengirim, akan dijadwalkan pertemuan untuk tiap minggunnya pada lokasi yang ditunjuk untuk mengadakan kegiatan diskusi bersama.
Administrasi Pendidikan


Untuk memenuhi tuntutan kebutuhan dari suatu sistem kredit semester, pelaksanaan administrasi pendidikan tahap demi tahap akan diatur dan dilaksanakan secara sentral, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sistem informasi akademik.


Kartu Tanda Mahasiswa

  1. KTM merupakan tanda bukti terdaftar sebagai mahasiswa program Teknisi Jardiknas pada semester yang bersangkutan di universitas/politeknik.
  2. KTM diterimakan kepada mahasiswa yang sudah menyelesaikan registrasi administrasi secara lengkap
  3. Bentuk KTM disesuaikan dengan KTM dari masing-masing universitas/politeknik.
Persyaratan Beasiswa


Untuk dapat mengikuti perkuliahan pada program teknisi jardiknas, maka terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Lulus KKPI untuk semester 1
  2. Bahasa Inggris debat 1 jam untuk semester 1, Bahasa Inggris debat 2 jam untuk semester 2, Bahasa Inggris debat 3 jam untuk semester 3, Bahasa Inggris debat 4 jam untuk semester 4, Bahasa Inggris debat 5 jam untuk semester 5 dan mengikuti standar TOEIC pada akhir semester
  3. CCNA lokal harus selesai pada akhir semester 2
  4. OOP (Java) harus selesai pada akhir semester 4
  5. Web programming harus selesai pada akhir semester 3
  6. 10 Tugas dari PKLN yang akan di informasikan pada saat yang ditentukan (1-3 tugas / semester) dan dilaporkan dalam web

0 komentar:

Komentar


 

Didamel Ku Asep Moh. Muhsin | Persembahan dari Cianjur Blogger Community (CBC)